perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional


BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

            Di Zaman yang modern ini kehadiran bank baik bank konvensional maupun bank syariah sudah tidak asing lagi dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu sendiri, serta apa perbedaan yang paling mendasar antara bank syariah dan konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat bank, ada banyak pihak  yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun bank berbasis syariah.

1. Pengertian Bank

A.    BANK SYARI’AH
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
2.      Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
3.      Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.      Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.      Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.

B.     BANK KONVENSIONAL
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.


2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

            Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.

A.    Bank Syariah
1.      Melakukan investasi-investasi yang halal saja (sesuai syariat agama)
2.      Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3.      Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
·         Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
·         Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·         Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
·         Kerugian ditanggung bersama
·         Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
·         Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

B.     Bank Konvensional
1.      Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2.      Profit oriented (berorientasi pada keuntungan)
3.      Memakai prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
·         Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
·         Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
·         Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
·         Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
·         Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
·         Eksistensi bunga diragukan
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
5.      Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah

            Selain itu ada beberapa perbedaan dasar lainnya seperti ; Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah agama, yakni usaha yang di dalamm menajalankan usahanya sesuai dengan syariah agama dan perbedaan lainnya secara organisasi, bank syariah dan bank konvensional secara umum itu sama. Perbedaannya hanya satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional tidak.

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penarikan SDM (pengertian,tujuan,alasan,kendala,teknik)

Tugas Setiap Bagian dari Struktur Organisasi Telkom Regional 3 Jawa Barat

Order Letter and Reply to Order Letter