PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 3




PENGANTAR BISNIS MINGGU 3

DEWI NURJANAH (21215791)
RIVA OKTAVIYANDARI (26215085)
1EB20

1.      Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh: CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Perseroan terbatas Negara.

Jawab :
a) Pesekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang menggabungkan modal dari dua orang atau lebih dan akan menanggung beban tanggung jawab secara sepenuhnya. CV merupakan perusahaan yang terdiri atas satu atau lebih perusahaan biasa dan satu atau lebih perusahaan diam (komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, serta bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Ciri utama CV adalah kehadiran mitra diam.
 Beberapa contoh CV: biro Jasa, Perdagangan, Katering, Butik.

Jenis-jenis CV:


·         Persekutuan komanditer murni

·         Persekutuan komanditer campuran

·         Persekutuan komanditer bersaham
CV umumnya terdiri dari delapan bagian, yaitu:
1.      Biodata,
2.      Pendidikan,
3.      Pengalaman kerja,
4.      Kursus/pendidikan tambahan
5.      Kegiatan ekstrakurikuler,
6.      Pengalaman organisasi,
7.      Keterampilan,
8.      Prestasi yang pernah diraih.
Kelebihan dari CV:
·         Proses pendiriannya mudah.
·         Modal yang terkumpul terbilang banyak.
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·         Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh persero/ sekutu aktif 
·         Kesempatan perluasan usaha lebih banyak. 

Kekurangan dari CV:
·         Sifat ketergantungan karna suku aktif yang selalu bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan. 
·         Sekutu pasif tidak boleh turut campur dalam kepemimpinan perusahaan. 
b) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham Pemegang saham bertanggung jawab pada modal yang disertakannya. Besarnya modal yang disertakan para pemegang saham ditentukan dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dalam perusahaan perseroan, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena pemilik modal dapat menunjuk orang lain untuk menjadi pimpinan perusahaan.

Beberapa contoh PT yang terdapat di Indonesia, yaitu : PT Sido Muncul, PT Unilever Indonesia, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Aqua Golden Mississipi, PT. Ultrajaya Milk Industry, PT. Mustika Ratu. PT. Gudang Garam, PT. Perusahaan Gas Negara, PT Semen Gresik, PT Bumi Resources,

Beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1.      Modalnya terdiri dari saham-saham.
2.      Kekuasaan tertinggi ada pada saat rapat umum pemegang saham.
3.      Pemilik dari PT adalah pemegang saham.
4.      Tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan modal yang ditanamkan.
5.      Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang berupa deviden.
6.      Dewan Komisaris terdiri dari beberapa orang pemilik saham.

Kebaikan PT yaitu:
-          Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
-          Kelanjutan usaha tidak bergantung pada seseorang.
-          Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian.
-          Mudah mendapatkan kredit bank.
-          Dipimpin oleh orang-orang ahli.
-          PT dapat dijual bisa mengalami kerugian.

Kekurangan PT yaitu:
-          Biaya pendirian mahal.
-          Pembentukan PT relatif sulit.
-          Izin pendirian perusahaan memakan waktu cukup lama.
-          Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin.
-          Adanya tanggung jawab yang terbatas dapat menciptakan kecerobohan.
-          Pembentukan PT sering dipakai untuk mendirikan usaha yang bersifat spekulatif.

c) Yayasan
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Yayasan adalah suatu bentuk badan hukum yang memiliki tujuan tertentu dalam bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undnag-undang.
Agar Yayasan tetap menjalankan tugas dan fungsinya maka Yayasan boleh mendirikan badan usaha asalkan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri.
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Ada beberapa syarat dalam mendirikan Yayasan, yaitu:
·         Yayasan harus memiliki tujuan social, keagamaan dan kemanusiaan.
·         Yayasan terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
·         Yayasan dapat didirikan bersadarkan surat wasiat.
·         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·         Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
·         Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
·         Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
·         Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
·         Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
Bidang kegiatan yang dikelola oleh yayasan ada 3 macam, yaitu:
1)      Bidang social.
Lembaga formal dan nonformal seperti panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, puskesmas, poliklinik, dan sebagainya.
2)      Bidang Kemasyarakatan.
Memberikan bantuan kepada sesama. Seperti bantuan korban bencana alam, fakir miskin, membuat rumah singgah, rumah duka, pelestarian lingkungan hidup dan sebagainya.
3)      Bidang Keagamaan.
Mengelola tempat beribadah. Seperti pondok pesantren, madrasah, syair keagamaan, ZIS (zakat, infak, shodaqoh) dan sebagainya.
Kelebihan Yayasan
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangan Yayasan
Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.

d) Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Jadi bisa dikatakan bahwa koperasi merupakan suatu badan hukum yang kegiatannya lebih bersifat kerja sama/ gotong royong untuk mencapai suatu tujuan. Apa itu tujuan dibentuknya Koperasi,?
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Dua asas koperasi:
Ø  Asas Kekeluargaan maksudnya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
Ø  Asas Gotong Royong. maksudnya setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya..
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, yaitu:
·         nilai kekeluargaan,
·         nilai menolong diri sendiri,
·         nilai bertanggung jawab,
·         nilai demokrasi,
·         nilai persamaan,
·         nilai berkeadilan, dan
·         nilai kemandirian. 

Beberapa Jenis Koperasi:
·         Koperasi Konsumsi adalah suatu koperasi yang terdiri dari banyak konsumen.  seperti koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
·         Koperasi produksi adalah suatu jenis koperasi yang terdiri dsri banyak produsen dengan melakukan penjualan khusus yang dijual oleh para anggotanya. Seperti Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan, dan koperasi kerajinan
·         Koperasi jasa Adalah jenis koperasi yang yang melakukan kegiatan usaha dengan memebrikan pelayanan kepada para pelanggan/ masyarakat. Seperti asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.

Kelebihan dari Koperasi:
·         prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya sisa hasil usaha oleh koperasi akan dibagikan secara merata kepada anggotanya.
·         Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·         mudah dalam mendapatkan modal usaha .
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
·         Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
·         Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota

Kekurangan dari Koperasi:
·         Daya saing yang terbilang rendah.
·         Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
·         Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi .
·         Sulit berkembang karna modal yang terbatas.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi terbilang rendah.

e) Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Secara formal, dalam undang-undang, Asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Jadi bisa dikatakan bahwa, Asuransi merupakan suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Untuk itu, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Contoh-contoh asuransi di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan asuransi kebakaran.

4 syarat yang diperlukan untuk perjanjian asuransi.
1.       Adanya Kesepakatan bersama untuk saling terikat.
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.       Karna adanya suatu hal tertentu
4.       Karna adanya suatu sebab yang tidak terduga.
Keuntungan dari Asuransi:
1.      Dapat memindahkan Resiko seseorang kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2.      Mampu memberikan dana dengan segera. Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.
3.      Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.
4.      Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Kerugian dari Asuransi:
1.      Kehilangan uang untuk pembayaran premi sesuai ketentuan dari perusahaan. Ini bukan uang tabungan yang bisa diambil kapan saja, namun uang ini bisa didapat berlipat-lipat jika mengalami musibah. Jika dipikir siapa orang yang ingin mendapat musibah. Jadi rudi dong uang yang kita bayarkan
2.      Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya.

f) Leasing
Leasing adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkla. Jenis-jenis leasing dapat berbentuk usaha sewa guna usaha, modal patungan,Asuransi Kesehatan Indonesia.
g) Perseroan Terabatas Negara
Yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi, serta modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. PT Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·         Berusaha memupuk keuntungan
·         Berbadan hukum dalam bentuk PT
·         Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
·         Tidak memiliki fasilitas negara
·         Dipimpin oleh seorang direksi
·         Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.

Contoh PT Persero adalah PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT Garuda Indonesia Airlines, dan PT Pelni.

2.      Sebut dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia.

Jawab :
Lembaga Keuangan di Indonesia :
·         Lembaga keuangan Bank
1.      Bank Sentral,
2.      Bank Umum,
3.      Bank Perkreditan Rakyat,
4.      Bank Syariah.
·         Lembaga Keuangan Non Bank
1.      Perusahaan Asuransi
2.      Perusahaan Dana Pensiun
3.      Koperasi Simpan Pinjam
4.      Pasar Modal
5.      Perusahaan Pegadaian.
Lembaga Keuangan
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.
Artinya, Lembaga Keuangan adalah sebuah lembaga yang kegiatannya selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan Bank merupakan suatu lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping memberi pinjaman (kredit), Bank juga menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. 

Beberapa Jenis-Jenis Bank :
1.      Bank Sentral
 Bank Sentral memiliki Tujuan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

2.      Bank Umum
 Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. kegiatannya Bank Umum ini memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Bank khusus ini melayani masyarakat kecil.

4.      Bank Syariah
 merupakan bank yang melayani masyarakat dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1.      Untuk mendorong perkembangan pasar modal,
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Jenis-jenis  Lembaga keuangan Non Bank
1)      Perusahaan Asuransi
suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Untuk itu, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi.

2)      Perusahaan Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
o   Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.
o   Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.

3)      Koperasi Sistem Pinjam
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1.      Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2.      Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3.       Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

4.   Pasar Modal.
Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang .
Instrumen yang digunakan dalam pasar modal umumnya antara lain:
1.      saham, obligasi,
2.       debenture,
3.       warrant, right.
Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.
pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
5.    Perusahaan Pegadaian.
menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar  hukum gadai.
Sehingga bisa dikatakan bahwa Perusahaan pegadaian adalah sebuah badan usaha milik Negara bukan bank mempunyai izin untuk melakukan kegiatan keuangan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

      3.   Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Join Ventura.

Jawab :
Merger
Merger adalah proses bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang lebih maju dibandingkan dengan perusahaannya tersebut. Dengan bergabungnya suatu perusahaan membuat perusahaan yang bergabung melenyapkan nama dan harta kekayaannya.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·         Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis/ sama. Contoh dua perusahaan roti, dua perusahaan pakaian, dua perusahaan tas, dua perusahaan sepatu, dan sebagainya.
·         Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan yang saling membutuhkan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintaan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan kain, merger dengan perusahaan mobil
·         Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Dalam marger kolongmerat ini memiliki tujuan utama yaitu untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik sehingga kedua perusahaan tersebut melakukan kerja sama atau melakukan pertukaran saham untuk mencapai tujuan tersebut.
Contoh perusahaan yang melakukan Marger adalah:
·         Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
·         Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
·         Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.

Kartel
Kartel adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Ada juga yang mendefinisikan bahwa Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Tujuan kartel sendiri adalah untuk mengurangi persaingan dalam perusahaan
Jadi bisa disimpulkan bahwa Kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Misalnya alfamart dengan alfamidi, dan sebagainya.  Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.      Kartel daerah adalah kartel yang disepakati oleh daerah penjualan masing-masing anggota kaartel, sehingga pengusaha lain tidak boleh menjual hasil produksinya didaerah tersebut.
2.      Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperoleh.
3.      Kartel bersyarat (kartel kondisi) adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
4.      Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
5.      Kartel sindikat adalah kartel yang disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan hasil produksinya untuk dijual oleh suatu badan usaha yang didirikan dengan satu harga.
Contoh perusahaan yang melakukan kartel:
·         Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
·         Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG (kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
·         Di Inggris, ada empat perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle (Heidelberg), Cemex UK, dan Lafarge.
·         Perusahaan semen yang melakukan kartel di wilayah Uni Eropa adalah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG, Lafarge, dan Cemex, yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Luxemburg.
·         Perusahaan raksasa di bidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.

Joint Ventura
Joint Ventura (Joint venture ) adalah perusahaan patungan atau bentuk kerjasama antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian besr milik nasionl. Tujuan dari Joint Ventura ini adalah untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Ciri-ciri umum Joint Venture:
1.      Dua atau lebih venturer diikat oleh suatu perjanjian kontraktual ( contractual arrangement )
2.      Perjanjian kontraktual tersebut menciptakan pengendalian bersama (joint control)
Dua jenis umum Joint Venture:
1.      Pengendalian bersama operasi (jointly controlled operation)
2.      Pengendalian bersama asset (joinly controlled asset)
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
1.      Joint Venture domestic
2.      Joint Venture internasioanal
Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
1.      Pelabuhan
2.      Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.      Telekomunikasi
4.      Pelayanan
5.      Penerbangan
6.      Air minum
7.      Kereta api umum
8.      Pembengkit tenaga atom
9.      Mass media

Sumber:

Astuty, Tri.2015.Buku Pedoman Umum Belajar:Vicosta Publishing
Moin, Abdul MBA.2007.Merger, Akuisisi dan Diventasi:Eko Nisia
Ikatan Akuntan Indonesia.2008.Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta:Salemba Empat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penarikan SDM (pengertian,tujuan,alasan,kendala,teknik)

Tugas Setiap Bagian dari Struktur Organisasi Telkom Regional 3 Jawa Barat

Perkembangan Industri di Indonesia