PENGANTAR BISNIS MINGGU KE 3
PENGANTAR BISNIS MINGGU
3
DEWI
NURJANAH (21215791)
RIVA
OKTAVIYANDARI (26215085)
1EB20
1. Jelaskan
bentuk perusahaan dan beri 5 contoh: CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi,
Leasing, Perseroan terbatas Negara.
Jawab
:
a)
Pesekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer adalah suatu badan usaha yang menggabungkan modal dari dua orang
atau lebih dan akan menanggung beban tanggung jawab secara sepenuhnya. CV
merupakan perusahaan yang terdiri atas satu atau lebih perusahaan biasa dan
satu atau lebih perusahaan diam (komanditer), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang permitraan, serta bertanggung jawab hanya sebesar
kontribusinya. Ciri utama CV adalah kehadiran mitra diam.
Beberapa contoh CV: biro Jasa, Perdagangan,
Katering, Butik.
Jenis-jenis CV:
·
Persekutuan komanditer murni
·
Persekutuan komanditer campuran
·
Persekutuan komanditer bersaham
CV umumnya terdiri dari delapan bagian, yaitu:
1.
Biodata,
2.
Pendidikan,
3.
Pengalaman kerja,
4.
Kursus/pendidikan tambahan
5.
Kegiatan ekstrakurikuler,
6.
Pengalaman organisasi,
7.
Keterampilan,
8.
Prestasi yang pernah diraih.
Kelebihan dari CV:
·
Proses pendiriannya mudah.
·
Modal yang terkumpul terbilang banyak.
·
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah
memperoleh kredit.
·
Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh persero/
sekutu aktif
·
Kesempatan perluasan usaha lebih banyak.
Kekurangan dari CV:
Kekurangan dari CV:
·
Sifat ketergantungan karna suku aktif yang
selalu bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
sulit untuk menarik kembali modal yang sudah
ditanamkan.
·
Sekutu pasif tidak boleh turut campur dalam
kepemimpinan perusahaan.
b) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum dimana modalnya
terdiri dari saham-saham Pemegang saham bertanggung jawab pada
modal yang disertakannya. Besarnya modal yang disertakan para pemegang saham
ditentukan dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dalam perusahaan perseroan, pemilik
modal tidak harus memimpin perusahaan, karena pemilik modal dapat menunjuk
orang lain untuk menjadi pimpinan perusahaan.
Beberapa
contoh PT yang terdapat di Indonesia, yaitu : PT Sido Muncul, PT Unilever
Indonesia, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Aqua Golden Mississipi, PT. Ultrajaya Milk Industry, PT.
Mustika Ratu. PT. Gudang Garam, PT. Perusahaan Gas Negara, PT Semen Gresik, PT
Bumi Resources,
Beberapa ciri-ciri Perseroan
Terbatas (PT) :
1. Modalnya
terdiri dari saham-saham.
2. Kekuasaan
tertinggi ada pada saat rapat umum pemegang saham.
3. Pemilik
dari PT adalah pemegang saham.
4. Tanggung
jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan modal yang ditanamkan.
5. Pemegang
saham akan memperoleh keuntungan yang berupa deviden.
6. Dewan
Komisaris terdiri dari beberapa orang pemilik saham.
Kebaikan PT yaitu:
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
-
Kelanjutan usaha tidak bergantung pada
seseorang.
-
Tanggung jawab terbatas bagi pemilik
modal yaitu sebesar modal yang ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian.
-
Mudah mendapatkan kredit bank.
-
Dipimpin oleh orang-orang ahli.
-
PT dapat dijual bisa mengalami kerugian.
Kekurangan PT yaitu:
-
Biaya pendirian mahal.
-
Pembentukan PT relatif sulit.
-
Izin pendirian perusahaan memakan waktu cukup lama.
-
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin.
-
Adanya tanggung jawab yang terbatas
dapat menciptakan kecerobohan.
-
Pembentukan PT sering dipakai untuk
mendirikan usaha yang bersifat spekulatif.
c) Yayasan
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Yayasan adalah suatu bentuk badan hukum yang memiliki
tujuan tertentu dalam bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undnag-undang.
Agar Yayasan tetap menjalankan tugas dan fungsinya maka
Yayasan boleh mendirikan badan usaha asalkan
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri.
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun
2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan
secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun
honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina,
Pengurus dan Pengawas."
Ada
beberapa syarat dalam mendirikan Yayasan, yaitu:
·
Yayasan harus memiliki tujuan social, keagamaan
dan kemanusiaan.
·
Yayasan terdiri atas pembina, pengurus, dan
pengawas.
·
Yayasan dapat didirikan bersadarkan surat
wasiat.
·
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·
Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
·
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah
dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan.
·
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
·
Yayasan didirikan oleh
orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
·
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah
akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
Bidang kegiatan yang dikelola oleh yayasan ada 3
macam, yaitu:
1)
Bidang social.
Lembaga formal dan nonformal seperti panti asuhan, panti
jompo, rumah sakit, puskesmas, poliklinik, dan sebagainya.
2)
Bidang Kemasyarakatan.
Memberikan bantuan kepada sesama. Seperti bantuan
korban bencana alam, fakir miskin, membuat rumah singgah, rumah duka,
pelestarian lingkungan hidup dan sebagainya.
3)
Bidang Keagamaan.
Mengelola tempat beribadah. Seperti pondok
pesantren, madrasah, syair keagamaan, ZIS (zakat, infak, shodaqoh) dan
sebagainya.
Kelebihan Yayasan
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari
keuntungan
Kekurangan Yayasan
Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
d) Koperasi
Secara bahasa, koperasi
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian
koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum
yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Jadi bisa
dikatakan bahwa koperasi merupakan suatu badan hukum yang kegiatannya lebih
bersifat kerja sama/ gotong royong untuk mencapai suatu tujuan. Apa itu tujuan
dibentuknya Koperasi,?
Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Dua asas
koperasi:
Ø Asas Kekeluargaan maksudnya, setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap
kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut
Ø Asas Gotong Royong. maksudnya setiap anggota koperasi
harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama
dengan anggota lainnya..
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, yaitu:
·
nilai kekeluargaan,
·
nilai menolong diri sendiri,
·
nilai bertanggung jawab,
·
nilai demokrasi,
·
nilai persamaan,
·
nilai berkeadilan, dan
·
nilai kemandirian.
Beberapa Jenis Koperasi:
·
Koperasi Konsumsi adalah suatu koperasi yang
terdiri dari banyak konsumen. seperti koperasi
karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi
siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
·
Koperasi produksi adalah suatu jenis koperasi yang
terdiri dsri banyak produsen dengan melakukan penjualan khusus yang dijual oleh
para anggotanya. Seperti Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan, dan koperasi kerajinan
·
Koperasi jasa Adalah jenis koperasi yang yang
melakukan kegiatan usaha dengan memebrikan pelayanan kepada para pelanggan/
masyarakat. Seperti asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi
perkreditan.
Kelebihan dari Koperasi:
·
prinsip pengelolaan
bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya sisa hasil usaha
oleh koperasi akan dibagikan secara merata kepada anggotanya.
·
Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka.
·
mudah dalam mendapatkan modal
usaha .
·
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen
·
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
·
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota
Kekurangan dari Koperasi:
·
Daya saing yang terbilang
rendah.
·
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
·
Banyaknya anggota koperasi yang kurang
sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi .
·
Sulit berkembang karna modal yang
terbatas.
·
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi terbilang rendah.
e) Asuransi
Asuransi berasal dari kata
insurance yang artinya pertanggungan. Secara formal, dalam undang-undang,
Asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih,
yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Jadi bisa dikatakan bahwa, Asuransi merupakan suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk
sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Untuk itu, perusahaan
asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk
menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya
tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Contoh-contoh asuransi di antaranya adalah asuransi
jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan asuransi kebakaran.
4 syarat yang diperlukan untuk perjanjian asuransi.
1.
Adanya
Kesepakatan bersama untuk saling terikat.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
Karna
adanya suatu hal tertentu
4.
Karna
adanya suatu sebab yang tidak terduga.
Keuntungan dari Asuransi:
1.
Dapat
memindahkan Resiko seseorang kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi
yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2.
Mampu
memberikan dana dengan segera. Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang
cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak
perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian
atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda.
Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.
3.
Dapat
berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur
hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali
kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.
4.
Bisa
dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi
dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada
produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk
investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan
investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Kerugian dari Asuransi:
1.
Kehilangan uang untuk pembayaran premi sesuai
ketentuan dari perusahaan. Ini bukan uang tabungan yang bisa diambil kapan
saja, namun uang ini bisa didapat berlipat-lipat jika mengalami musibah. Jika
dipikir siapa orang yang ingin mendapat musibah. Jadi rudi dong uang yang kita
bayarkan
2.
Lingkup
Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan
asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya.
f) Leasing
Leasing adalah suatu bentuk usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkla.
Jenis-jenis leasing dapat berbentuk usaha sewa guna usaha, modal
patungan,Asuransi Kesehatan Indonesia.
g) Perseroan Terabatas Negara
Yaitu perusahaan negara yang
berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi, serta modalnya
berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. PT Persero
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Berusaha memupuk
keuntungan
·
Berbadan hukum dalam
bentuk PT
·
Modal seluruhnya atau
sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
·
Tidak memiliki
fasilitas negara
·
Dipimpin oleh seorang
direksi
·
Pegawai berstatus
pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh PT
Persero adalah PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT Aneka Tambang, PT PLN,
PT Garuda Indonesia Airlines, dan PT Pelni.
2. Sebut
dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia.
Jawab
:
Lembaga
Keuangan di Indonesia :
·
Lembaga keuangan Bank
1. Bank
Sentral,
2. Bank
Umum,
3. Bank
Perkreditan Rakyat,
4. Bank
Syariah.
·
Lembaga Keuangan Non
Bank
1. Perusahaan
Asuransi
2. Perusahaan
Dana Pensiun
3. Koperasi
Simpan Pinjam
4. Pasar
Modal
5. Perusahaan
Pegadaian.
Lembaga Keuangan
Definisi
secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang
melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan
menyalurkannya kedalam masyarakat.
Artinya, Lembaga
Keuangan adalah sebuah lembaga yang kegiatannya selalu berkaitan dengan bidang
keuangan.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan Bank merupakan suatu lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling
lengkap, di samping memberi pinjaman (kredit), Bank juga menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Beberapa Jenis-Jenis Bank :
1. Bank
Sentral
Bank Sentral memiliki Tujuan untuk memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral mempunyai
tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. kegiatannya
Bank Umum ini memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Bank khusus ini melayani masyarakat kecil.
4. Bank
Syariah
merupakan bank yang melayani masyarakat dengan
menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Lembaga
Keuangan Non Bank
Lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan,
yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1.
Untuk mendorong perkembangan
pasar modal,
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga keuangan Non Bank
1) Perusahaan Asuransi
suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk
sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Untuk itu, perusahaan
asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk
menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya
tidak disadari dan tidak siap dihadapi.
2) Perusahaan Dana Pensiun
Badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
o
Bagi perekonomian nasional : dana
yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.
o
Bagi peserta : dana pensiun akan
memberi jaminan pendapatan di hari tua.
3) Koperasi Sistem Pinjam
Menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi
:
1.
Simpanan Pokok : dibayar sekali
pada awal menjadi anggota
2.
Simpanan Wajib : dibayar selama
menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3.
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4. Pasar Modal.
Pasar modal atau capital market adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang .
Instrumen yang digunakan dalam
pasar modal umumnya antara lain:
1.
saham, obligasi,
2.
debenture,
3.
warrant, right.
Menurut
David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham
biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.
pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya.
5. Perusahaan
Pegadaian.
menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa
pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit
kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa
pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Sehingga bisa dikatakan bahwa Perusahaan pegadaian
adalah sebuah badan usaha milik Negara bukan bank mempunyai izin untuk
melakukan kegiatan keuangan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai.
3.
Apa yang dimaksud Merger, Kartel, Join Ventura.
Jawab
:
Merger
Merger
adalah proses bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang lebih
maju dibandingkan dengan perusahaannya tersebut. Dengan bergabungnya suatu
perusahaan membuat perusahaan yang bergabung melenyapkan nama dan harta
kekayaannya.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan
oleh usaha sejenis/ sama. Contoh dua perusahaan roti, dua perusahaan pakaian,
dua perusahaan tas, dua perusahaan sepatu, dan sebagainya.
·
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi
antara perusahaan yang saling membutuhkan, misalnya dalam alur produksi yang
berurutan. Contohnya: perusahaan pemintaan benang merger dengan perusahaan kain,
perusahaan kain, merger dengan perusahaan mobil
·
Konglomerat ialah merger antara berbagai
perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada
kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau
perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Dalam marger kolongmerat ini
memiliki tujuan utama yaitu untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat
dan mendapatkan hasil yang lebih baik sehingga kedua perusahaan tersebut
melakukan kerja sama atau melakukan pertukaran saham untuk mencapai tujuan
tersebut.
Contoh perusahaan yang melakukan Marger adalah:
·
Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan
Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih
oleh Synergy Drive Bhd.
·
Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk
dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar
80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3
persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
·
Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC)
dan Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger.
Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan
kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk
Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.
Kartel
Kartel
adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan
barang yang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Ada juga yang
mendefinisikan bahwa Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Tujuan kartel sendiri
adalah untuk mengurangi persaingan dalam perusahaan
Jadi bisa disimpulkan bahwa Kartel adalah suatu
bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang yang
sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Misalnya alfamart dengan
alfamidi, dan sebagainya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli,
dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara
lain:
1. Kartel daerah adalah kartel yang disepakati
oleh daerah penjualan masing-masing anggota kaartel, sehingga pengusaha lain
tidak boleh menjual hasil produksinya didaerah tersebut.
2. Kartel produksi adalah penggabungan yang
bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperoleh.
3. Kartel bersyarat (kartel kondisi) adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi.
4. Kartel harga adalah penggabungan dengan
menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
5. Kartel sindikat adalah kartel yang disepakati
bahwa anggota kartel harus menyerahkan hasil produksinya untuk dijual oleh
suatu badan usaha yang didirikan dengan satu harga.
Contoh perusahaan yang melakukan
kartel:
·
Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi
pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88%
pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
·
Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar
yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland
AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG
(kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
·
Di Inggris, ada empat perusahaan semen utama yang
paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle
(Heidelberg), Cemex UK, dan Lafarge.
·
Perusahaan semen yang melakukan kartel di wilayah
Uni Eropa adalah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG, Lafarge, dan Cemex, yang
tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Luxemburg.
·
Perusahaan raksasa di bidang pertanian Cargill Inc
dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada bidang pedagang dan distributor
sereal dan produk pertanian.
Joint Ventura
Joint
Ventura (Joint venture ) adalah perusahaan patungan atau bentuk kerjasama
antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian
besr milik nasionl. Tujuan dari Joint Ventura ini adalah untuk menggali
kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
besar.
Ciri-ciri umum Joint Venture:
1. Dua atau lebih venturer diikat oleh suatu perjanjian kontraktual ( contractual arrangement )
2. Perjanjian kontraktual tersebut menciptakan pengendalian bersama (joint
control)
Dua jenis umum Joint Venture:
1. Pengendalian bersama operasi (jointly controlled operation)
2. Pengendalian bersama asset (joinly controlled asset)
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
1. Joint
Venture domestic
2. Joint
Venture internasioanal
Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint
Venture adalah:
1. Pelabuhan
2. Produksi,
transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3. Telekomunikasi
4. Pelayanan
5. Penerbangan
6. Air minum
7. Kereta
api umum
8. Pembengkit
tenaga atom
9. Mass
media
Sumber:
Astuty,
Tri.2015.Buku Pedoman Umum Belajar:Vicosta
Publishing
Moin, Abdul
MBA.2007.Merger, Akuisisi dan Diventasi:Eko
Nisia
Ikatan
Akuntan Indonesia.2008.Standar Akuntansi
Keuangan.Jakarta:Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar