Pengelolaan Sumber Daya Alam



A. Sumber Daya Alam di Indonesia
            Sumber daya alam di Indonesia sangatlah banyak. semua kekayaan baik berupa benda mati maupun benda hidup yang dapat di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tersebar luas di seluruh Indonesia. Itulah mengapa, Indonesia merupakan Negara yang memiliki sumber daya alamnya yang sangat melimpah dibandingkan dengan Negara lainnya.

B. Penggolongan Sumber Daya Alam. 
            Ada beberapa macam sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara. SDA dapat diklasifikasikan menurut beberapa hal.
1)     berdasarkan bentuk yang dimanfaatkan, SDA dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

a)     SDA Materi, yaitu bila yang dimanfaatkan adalah materi sumber daya alam tersebut. contoh : siderit, limonit dapat dilebur jadi besi/ baja.
b)     SDA Hayati, ialah SDA yang berbentuk makhluk hidup, yaitu hewan dan tumbuhan. SDA tumbuhan disebut SDA Nabati dan hewan disebut SDA Hewani.
c)     SDA Energi, yaitu bila barang yang dimanfaatkan manusia adalah energi yang terkandung dalam SDA tersebut.
d)     SDA Ruang, adalah ruang atau tempat yang diperlukan manusia dalam hidupnya.
e)     SDA Waktu, sebagai sumber daya alam, waktu tidak berdiri sendiri melainkan terikat dengan pemanfaatan sumber daya alam lainnya.

2)     Berdasarkan Pembentukan

a)     Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
           Disebut demikian, karena alam mampu mengadakan pembentukan baru dalam waktu relatif cepat, secara reproduksi atau siklus.
a.      Perbaruan dengan reproduksi. Hal ini terjadi pada sumber daya alam Hayati, karena hewan dan tumbuhan dapat berkembang biak sehingga jumlahnya selalu bertambah.
b.      Perbaruan dengan adanya siklus. beberapa SDA ,misalnya air dan udara terjadi dalam proses yang melingkar membentuk siklus.

b)     Sumber daya alam yang tidak dapat dipengaruhi
           SDA ini terdapat dalam jumlah relatif statis karena tidak ada penambahan atau waktu pembentukan yang lama. Contoh : bahan mineral, batu bara dll. berdasarkan daya pakai dan nilai konsumtifnya, SDA ini dibagi 2, yaitu:
·        SDA yang tidak cepat habis Karena nilai konsumtifnya kecil.
·        SDA yang cepat habis karena nilai konsumtif barang tersebut relatif tinggi.

3)     Berdasarkan Cara terbentuknya Bahan Galian
·        bahan galian magmatic
·        bahan galian pegmatite
·        bahan galian hasil pengendapan
·        bahan galian hasil pengayaan sekunder
·        bahan galian hasil metamorfosis kontak
·        bahan galian termal

C.    Jenis dan Persebaran sumber daya Alam di Indonesia
Ø  Sumber Daya Alam Hayati.
            Sumber daya alam hayati terdiri dari sumber daya alam hewani dan nabati. Sumber daya sedimen tersebar di darat dan laut atau perairan.

Ø  Sumber Daya Alam Nabati
            Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dianugerahi tanah yang subur sehingga tumbuhan dapat tumbuh dengan sempurna di wilayah Indonesia. Wilayah flora di indonesia meliputi Hutan Tropis, Hutan Musim, Stepa, dan Sabana.

Ø  Sumber Daya Alam Hewani
            Pada umumnya wilayah persebaran fauna di Indonesia dibagi 3 wilayah yaitu, wilayah Indonesia Bagian Barat, Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian Timur. Ketiganya dibatasi oleh garis Wallace dan garis Weber. Bagian barat lebih cenderung mengikuti ragam hewan Asia, sedangkan bagian timur mengikuti ragam hewan Australia. Ciri-ciri khusus hewan Indonesia terdapat pada wilayah bagian tengah.

Ø   Persebaran Hasil Tambang
           
1)     Minyak bumi
           Minyak bumi berasal dari mikroplankton yang terdapat di danau-danau, teluk-teluk, rawa-rawa dan laut-laut dangkal. Sesudah mati mikroplankton berjatuhan dan mengendap di dasar laut kemudian  bercampur dengan sedimen. Akibat tekanan lapisan-lapisan atas dan pengaruh panas magma, dan terjadilah proses destilasi hingga terjadi minyak bumi kasar. Daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia adalah sebagai berikut :

·        Pulau Jawa : Cepu, Cirebon dan Wonokromo.
·        Pulau Sumatera : Palembang dan Jambi.
·        Pulau Kalimantan : Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Kutai.
·        Pulau Irian : Sorong.
2)     Gas alam
           Gas alam merupakan campuran beberapa hidrokarbon dengan kadar karbon kecil yang digunakan sebagai bahan baker. Ada dua macam gas alam cair yang diperdagangkan, yaitu LNG ( liquefied natural gas ) dan LPG ( liquefied petroleum gas).

3)     Batu bara
           Batu bara terbentuk dari tumbuhan yang tertimbun hingga berada dalam lapisan batu-batuan sediment yang lain. Proses pembentukan batu bara disebut juga inkolent yang terbagi menjadi dua, yaitu prose biokimia dan proses metamorfosis. Daerah tambang batu bara di Indonesia adalah sebgai berikut :
·        Ombilin dekat Sawahlunto ( Sumatera Barat )
·        Bukit Asam dekat Tanjung Enin ( Palembang )
·        Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan ( Pulau Laut / Sebuku ) Jambi, Riau, Aceh dan Papua.
4)     Tanah liat
         Merupakan tanah yang mengandung lempung, banyak terdapat di dataran rendah di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
5)     Pasir kuarsa
         Merupakan pelapukan batu-batuan yang hanyut lalu mengendap di daerah sekitar sungai, pantai dan danau. Banyak terdapat di Banda Aceh, Bangka, Belitung dan Bengkulu.
6)     Pasir besi   
         Merupakan batuan pasir yang banyak mengandung zat besinya. Terdapat di Pantai Cilacap, Jawa Tengah.
7)     Marmer atau batu pualam
         Merupakan batu kapur yang telah berubah bentuk dan rupanya. Banyak terdapat di Trenggalek, Jawa Timur, dan daerah Bayat ( Jawa Tengah .
8)     Timah
         Daerah penghasil timah di Indonesia adalah Pulau Bangka, Belitung dan Singkep.
9)     Tembaga
         Terdapat di Tirtomoyo, Wonogiri ( Jawa Tengah ), Muara Simpeng(Sulawesi) dan Tembagapura ( Papua ).
10) Belerang
         Terdapat di kawasan Gunung Telaga Bodas ( Garut ) dan di kawah gunung berapi, seperti di Dieng ( Jawa Tengah ).


D. Permasalahan Pengelolaan Sumber daya Alam.
1)     Terus menurunnya kondisi hutan.
            Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Namun sayangnya, di Indonesia jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
2)     Kerusakan DAS (Daaerah Aliran Sungai)
            Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipicu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
3)     Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
            Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
4)     Citra pertambangan yang merusak lingkungan.
            Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

E. Kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

F. Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat mengenai pemanfaatan sumber daya alam.
            Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
            Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
            Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
a)     Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
            Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
b)     Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
      Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
c)     Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
      Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
d)     Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
      Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
e)     Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
            Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
            Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah, seperti :
1.      Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2.      Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
3.      Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
4.      Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
5.      Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.
            Selain itu dengan adanya permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah:
(1)  Tegaknya hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu;
(2)  Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota;
(3)  Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan
(4)  Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu;
(5)  Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
(6)  Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan;
(7)  Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya;
(8)  Pengelolaan hutan secara lestari;
(9)  Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.

Sasaran pembangunan kelautan adalah:
(1)  Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat;
(2)  Serasinya peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut;
(3)  Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan;
(4)  Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah;
(5)  Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah;
(6)  Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya;
(7)  Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta
(8)  Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah:
(1)  Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
(2)  Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
(3)  Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
(4)  Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan;
(5)  Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
(6)  Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral;
(7)  Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
(8)  Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana;
(9)  Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran;
(10)                        Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral;
(11)                        Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

            Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan yang dilakukan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam melestarikan sumber daya alam, itu akan berdampak di masa depan. Semua hasil pelestarian ini akan kita anugrahi kepada generasi yang akan datang agar mereka bisa merasakan kekayaan yang dimiliki oleh negaranya dan berharap mereka bisa meneruskan dan melestarikan kekayaan sumber daya alam di Indonesia.

Sumber :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penarikan SDM (pengertian,tujuan,alasan,kendala,teknik)

Tugas Setiap Bagian dari Struktur Organisasi Telkom Regional 3 Jawa Barat

Order Letter and Reply to Order Letter