Pengelolaan Sumber Daya Alam
A. Sumber Daya Alam
di Indonesia
Sumber daya alam di Indonesia
sangatlah banyak. semua kekayaan baik berupa benda mati maupun benda hidup yang
dapat di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tersebar luas di
seluruh Indonesia. Itulah mengapa, Indonesia merupakan Negara yang memiliki
sumber daya alamnya yang sangat melimpah dibandingkan dengan Negara lainnya.
B. Penggolongan
Sumber Daya Alam.
Ada beberapa macam sumber daya alam
yang dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara. SDA dapat diklasifikasikan
menurut beberapa hal.
1)
berdasarkan bentuk
yang dimanfaatkan, SDA dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a) SDA Materi, yaitu bila yang dimanfaatkan adalah materi sumber daya
alam tersebut. contoh : siderit, limonit dapat dilebur jadi besi/ baja.
b) SDA Hayati, ialah SDA yang berbentuk makhluk hidup, yaitu hewan dan
tumbuhan. SDA tumbuhan disebut SDA Nabati dan hewan disebut SDA Hewani.
c) SDA Energi, yaitu bila barang yang dimanfaatkan manusia adalah energi
yang terkandung dalam SDA tersebut.
d) SDA Ruang, adalah ruang atau tempat yang diperlukan manusia dalam
hidupnya.
e) SDA Waktu, sebagai sumber daya alam, waktu tidak berdiri sendiri
melainkan terikat dengan pemanfaatan sumber daya alam lainnya.
2)
Berdasarkan
Pembentukan
a) Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
Disebut demikian, karena alam mampu
mengadakan pembentukan baru dalam waktu relatif cepat, secara reproduksi atau
siklus.
a. Perbaruan dengan reproduksi. Hal ini terjadi pada sumber daya alam
Hayati, karena hewan dan tumbuhan dapat berkembang biak sehingga jumlahnya
selalu bertambah.
b. Perbaruan dengan adanya siklus. beberapa SDA ,misalnya air dan udara
terjadi dalam proses yang melingkar membentuk siklus.
b) Sumber daya alam yang tidak dapat dipengaruhi
SDA ini terdapat
dalam jumlah relatif statis karena tidak ada penambahan atau waktu pembentukan
yang lama. Contoh : bahan mineral, batu bara dll. berdasarkan daya pakai dan
nilai konsumtifnya, SDA ini dibagi 2, yaitu:
·
SDA yang tidak cepat
habis Karena nilai konsumtifnya kecil.
·
SDA yang cepat habis
karena nilai konsumtif barang tersebut relatif tinggi.
3)
Berdasarkan Cara
terbentuknya Bahan Galian
·
bahan galian
magmatic
·
bahan galian
pegmatite
·
bahan galian hasil
pengendapan
·
bahan galian hasil
pengayaan sekunder
·
bahan galian hasil
metamorfosis kontak
·
bahan galian termal
C.
Jenis dan Persebaran sumber daya Alam di Indonesia
Ø Sumber Daya Alam Hayati.
Sumber daya alam hayati terdiri dari sumber daya alam hewani dan nabati. Sumber daya sedimen tersebar di darat dan laut atau perairan.
Sumber daya alam hayati terdiri dari sumber daya alam hewani dan nabati. Sumber daya sedimen tersebar di darat dan laut atau perairan.
Ø Sumber Daya Alam Nabati
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dianugerahi tanah yang subur sehingga tumbuhan dapat tumbuh dengan sempurna di wilayah Indonesia. Wilayah flora di indonesia meliputi Hutan Tropis, Hutan Musim, Stepa, dan Sabana.
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dianugerahi tanah yang subur sehingga tumbuhan dapat tumbuh dengan sempurna di wilayah Indonesia. Wilayah flora di indonesia meliputi Hutan Tropis, Hutan Musim, Stepa, dan Sabana.
Ø Sumber Daya Alam Hewani
Pada umumnya wilayah persebaran fauna di Indonesia dibagi 3 wilayah yaitu, wilayah Indonesia Bagian Barat, Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian Timur. Ketiganya dibatasi oleh garis Wallace dan garis Weber. Bagian barat lebih cenderung mengikuti ragam hewan Asia, sedangkan bagian timur mengikuti ragam hewan Australia. Ciri-ciri khusus hewan Indonesia terdapat pada wilayah bagian tengah.
Pada umumnya wilayah persebaran fauna di Indonesia dibagi 3 wilayah yaitu, wilayah Indonesia Bagian Barat, Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian Timur. Ketiganya dibatasi oleh garis Wallace dan garis Weber. Bagian barat lebih cenderung mengikuti ragam hewan Asia, sedangkan bagian timur mengikuti ragam hewan Australia. Ciri-ciri khusus hewan Indonesia terdapat pada wilayah bagian tengah.
Ø Persebaran Hasil Tambang
1) Minyak bumi
Minyak bumi berasal dari
mikroplankton yang terdapat di danau-danau, teluk-teluk, rawa-rawa dan
laut-laut dangkal. Sesudah mati mikroplankton berjatuhan dan mengendap di dasar
laut kemudian bercampur dengan sedimen. Akibat tekanan lapisan-lapisan
atas dan pengaruh panas magma, dan terjadilah proses destilasi hingga terjadi
minyak bumi kasar. Daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia adalah
sebagai berikut :
·
Pulau Jawa : Cepu,
Cirebon dan Wonokromo.
·
Pulau Sumatera :
Palembang dan Jambi.
·
Pulau Kalimantan :
Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Kutai.
·
Pulau Irian :
Sorong.
2) Gas alam
Gas alam merupakan campuran beberapa
hidrokarbon dengan kadar karbon kecil yang digunakan sebagai bahan baker. Ada
dua macam gas alam cair yang diperdagangkan, yaitu LNG ( liquefied natural gas
) dan LPG ( liquefied petroleum gas).
3) Batu bara
Batu bara terbentuk dari tumbuhan
yang tertimbun hingga berada dalam lapisan batu-batuan sediment yang lain.
Proses pembentukan batu bara disebut juga inkolent yang terbagi menjadi dua,
yaitu prose biokimia dan proses metamorfosis. Daerah tambang batu bara di
Indonesia adalah sebgai berikut :
·
Ombilin dekat
Sawahlunto ( Sumatera Barat )
·
Bukit Asam dekat Tanjung
Enin ( Palembang )
·
Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan ( Pulau Laut / Sebuku )
Jambi, Riau, Aceh dan Papua.
4) Tanah liat
Merupakan tanah yang mengandung
lempung, banyak terdapat di dataran rendah di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
5) Pasir kuarsa
Merupakan pelapukan batu-batuan yang
hanyut lalu mengendap di daerah sekitar sungai, pantai dan danau. Banyak terdapat
di Banda Aceh, Bangka, Belitung dan Bengkulu.
6) Pasir besi
Merupakan batuan pasir yang banyak
mengandung zat besinya. Terdapat di Pantai Cilacap, Jawa Tengah.
7) Marmer atau batu pualam
Merupakan batu kapur yang telah berubah
bentuk dan rupanya. Banyak terdapat di Trenggalek, Jawa Timur, dan daerah Bayat
( Jawa Tengah .
8) Timah
Daerah penghasil timah di Indonesia
adalah Pulau Bangka, Belitung dan Singkep.
9) Tembaga
Terdapat di Tirtomoyo, Wonogiri ( Jawa
Tengah ), Muara Simpeng(Sulawesi) dan Tembagapura ( Papua ).
10) Belerang
Terdapat di kawasan Gunung Telaga Bodas
( Garut ) dan di kawah gunung berapi, seperti di Dieng ( Jawa Tengah ).
D.
Permasalahan Pengelolaan Sumber daya Alam.
1)
Terus
menurunnya kondisi hutan.
Hutan merupakan salah satu sumber
daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi
juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem
dunia. Namun sayangnya, di Indonesia jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5%
per tahunnya.
2)
Kerusakan
DAS (Daaerah Aliran Sungai)
Praktik penebangan liar dan konversi
lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan
DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipicu oleh pengelolaan DAS yang kurang
terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini
akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan
pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
3)
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
4)
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan.
Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
E. Kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi
sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial
untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya
alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber
daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul
selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang
guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada
optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun
nasional.
F. Peranan
pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat mengenai pemanfaatan sumber
daya alam.
Pemanfaatan SDA secara berlebihan
tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan
terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam
swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran
pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi
hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan
Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan
Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam
bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut
sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup
:
a) Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk
memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan
evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui
program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca
sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
b) Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi
Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga
keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup
hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini
adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
c) Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi.
Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
d) Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta
menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian
lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat
dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
e) Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam
dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya
peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan
pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah,
seperti :
1. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung
serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan
teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
2. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan
SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate
sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan
melakukan CSR.
3. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah
pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa
pandang levelitas).
4. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek
masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan
serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
5. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti
pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program
CSR.
Selain itu dengan adanya
permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam, sasaran pembangunan
yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber
daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan,
kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan
terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan
secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara
seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima
secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally
sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan
peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan
jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran
pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran
pembangunan kehutanan adalah:
(1) Tegaknya hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar
(illegal logging) dan penyelundupan kayu;
(2) Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di
kabupaten/kota;
(3) Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan
(4) Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu;
(5) Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
(6) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis
pengembangan ekonomi-hutan;
(7) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air
dan system penopang kehidupan lainnya;
(8) Pengelolaan hutan secara lestari;
(9) Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran
pembangunan kelautan adalah:
(1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan
laut; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil
yang dilakukan secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat;
(2) Serasinya peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut;
(3) Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan;
(4) Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya
jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah;
(5) Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu
kesatuan pengembangan wilayah;
(6) Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau
kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya;
(7) Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga kebersihan,
kesehatan, dan produktivitasnya; serta
(8) Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan
masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Sasaran
pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah:
(1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang
pertumbuhan ekonomi;
(2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
(3) Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan
perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
(4) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan;
(5) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
(6) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya
mineral;
(7) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
(8) Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya
pengembangan sistem mitigasi bencana;
(9) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan
usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran;
(10)
Meningkatnya
kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya
mineral;
(11)
Dilakukannya
usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Yang terpenting dalam melestarikan
sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan
pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan yang dilakukan baik
oleh pemerintah ataupun masyarakat dalam melestarikan sumber daya alam, itu
akan berdampak di masa depan. Semua hasil pelestarian ini akan kita anugrahi
kepada generasi yang akan datang agar mereka bisa merasakan kekayaan yang dimiliki
oleh negaranya dan berharap mereka bisa meneruskan dan melestarikan kekayaan
sumber daya alam di Indonesia.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar