WAJIB PAJAK untuk Transportasi Online dapat menambah Pendapatan Negara
WE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta pihak pemilik ataupun pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring (online) agar memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasi online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Menurut dia, setiap pengusaha angkutan di Jakarta diwajibkan untuk membayar sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi aplikasi. Dia mengatakan, apabila pengelola layanan transportasi daring tersebut tidak membayar pajaknya, maka tentu saja tarif yang diberlakukan bisa lebih murah dibandingkan angkutan konvensional. "Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvens...