“Hukum Perikatan, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), dan Perlindungan Konsumen”

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI “Hukum Perikatan, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), dan Perlindungan Konsumen” Disusun Oleh: Hasian Nainggolan (23215080) Lusiani Pratama Putri (23215890) Riva Oktaviayandari (26215085) 2EB23 UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI ATA 2017 HUKUM PERIKATAN A. DEFINISI HUKUM PERIKATAN Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat beru...