Aspek Hukum dan Ekonomi
ASPEK HUKUM DAN EKONOMI
Disusun Oleh:
Hasian Nainggolan (23215080)
Lusiani Pratama Putri (23215890)
Riva Oktaviayandari (26215085)
2EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2017
A. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena
itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga
dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi
bagi pelanggarnya.
B. TUJUAN
HUKUM
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
C. JENIS
– JENIS HUKUM
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua,
yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik,
artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan
masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum
Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya
berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya
adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya
suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara
dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat
kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan
laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara
si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang
merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara
orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum
atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh
Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum
sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·
Hukum
sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·
Dalam
bahasa asing diartikan :
o Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
o Hukum perdata : Burgerlijkerecht
o Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh
hukum Hukum Publik
·
Hukum
Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan
anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah
pusat dengan daerah (pemda).
·
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat
perlengkapan negara.
·
Hukum
Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja
yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten
dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·
Hukum
Internasional (Perdata dan Publik)
o Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga
negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
o Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan
anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
D. MACAM
– MACAM PEMBAGIAN HUKUM
·
Menurut sumbernya
o Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
o Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
o Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
o Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
o Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
·
Menurut bentuknya
o Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
o Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
·
Menurut tempat berlakunya
o Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
o Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
·
Menurut waktu berlakunya
o Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
o Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
o Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
·
Menurut cara mempertahankannya
o Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan..
o Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material.
·
Menurut sifatnya
o Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
o Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
·
Menurut wujudnya
o Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
o Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
·
Menurut isinya
o Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
o Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warga negara.
E.
PENGERTIAN
SUBJEK HUKUM
Pengertian
subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang
dan badan hukum.
Sejak
seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum.
Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum
jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek
hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya
maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan
hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta
berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai
badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan
berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan
orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan
atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh
badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk
PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
F. PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Pengertian objek hukum secara umum ialah
segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan
kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh,
misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya
membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek
hukum.
Benda-benda
nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk
memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum.
Karena
itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh
benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus
mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui
pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
·
Untuk dapat memperoleh air di kota-kota
besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya
pemakaiannya.
·
Demikian juga halnya untuk pembayaran aliran
listrik, telepon, dan lain-lain.
G.
HUKUM
PERDATA
Selain
istilah hukum perdata, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah hukum privat
materiil atau hukum sipil.Definisi Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum
pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan
dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni
mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan
dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan dalam masyarakat..
Di
sisi lain juga terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan
mengenai hukum perdata. Salah satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H
yang menyatakan bahwa hukum perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum
perdata dari Prof R. Soebekti adalah semua hak yang meliputi hukum privat
materiil yang mengatur kepentingan perorangan, berbeda dengan pendapat Prof Dr,
Wirjono Prodjodikoro S. H yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan suatu
rangkaian hukum yang terjadi antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain
yang mengaturtentang hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Klasifikasi
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata
formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur
dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum
yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur
mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti
melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan
sebutan hukum acara perdata.
H. RUANG
LINGKUP HUKUM PERDATA
Berdasarkan klasifikasi ruang lingkup
hukum perdata terdapat dua jenis diantaranya adalah Hukum Perdata Dalam Arti Luas. Pada dasarnya
meliputi semua hukum privat meteril, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil)
yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera
dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan
(undang-undang) lainnya.
Klasifikasi
ruang lingkup hukum perdata selamjutnnya ditinjau dari hukum perdata dalam arti
sempit.Dimana diartikan sebagai kebalikan dari hukum dagang yang tercantum
dalam KUHP perdata.Dengan demikian jenis hukum ini merupakan jenis hukum yang
tertulis.
Contoh hukum perdata
·
Contoh
Hukum Perdata Warisan
Di dalam suatu keluarga
mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput/meninggal,
ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya
kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan
menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih
paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya
yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu
anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan
tentang warisan.contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan.
·
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering
mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak
pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam
rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah
tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan
keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena
perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu
kasus perdata tentang perceraian.
·
Contoh Kasus Perdata Pencemaran
Nama Baik
kebanyakan kasus ini terjadi di
dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang
tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari
pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis
berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran
nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus
ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
Tuntutan hak dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Tuntutan hak yang didasarkan atas
sengketa yang terjadi, dinamakan gugatan.
2. Tuntutan hak yang tidak mengandung
sengketa lazimnya disebut permohonan.
Hukum acara
perdata meliputi 3 tahap tindakan, yaitu :
1. Tahap pendahuluan, persiapan menuju
penentuan pelaksanaan.
2. Tahap penentuan, pemeriksaan
peristiwa dan sekaligus pembuktian serta keputusannya.
3. Tahap pelaksanaan, tahap diadakanya
pelaksanaa dari putusan.
I.
ASAS
– ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Asas Hukum Acara Perdata adalah sebagai berikut :
1.
Hakim Bersikap
Menunggu
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
2.
Hakim bersifat
Pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3.
Persidangan
Bersifat terbuka
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.
4.
Mendengar Kedua
Belah Pihak
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
5.
Putusan Harus
Disertai Alasan-Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
6.
Beracara Dikenakan
Biaya
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).
7.
Tidak Ada
Keharusan Mewakili
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).
J. PIHAK – PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Dalam proses peradilan perdata sekurang-kurangnya ada 2 pihak
yaitu penggugat dan tergugat. Seorang penggugat maupun tergugat dapat diwakili
dalam proses peradilannya, yang harus memenuhi salah satu syarat seorang kuasa
yaitu :
1.Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.Telah terdaftar sebagai Advokat.
1.Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.Telah terdaftar sebagai Advokat.
K. ALAT – ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR,
284 Rgb, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah
:
1. Bukti Tertulis (surat),
2. Bukti Saksi,
3. Bukti Persangkaan,
4. Bukti Pengakuan, dan
5. Bukti Sumpah.
1. Bukti Tertulis (surat),
2. Bukti Saksi,
3. Bukti Persangkaan,
4. Bukti Pengakuan, dan
5. Bukti Sumpah.
L. PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Perdata
|
Hukum Acara Pidana
|
· Mengatur
cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh Hakim
Perdata.
· Yang
menuntut tergugat adakla pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan
tergugat (tidak ada jaksa).
· Inisiatif
datang dari pihak yang dirugikan.
· Sumpah
termasuk alat bukti.
· Perkara
dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan
hakim.
· Hakim
bersifat pasif.
· Putusan
Hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
· Tergugat
yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau
seluruhnya.
· Banding
dari PN ke PT disebut Appel.
|
· Mengatur
cara-cara mangadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh Hakim
Pidana.
· Jaksa
menjadi penuntut terhadap Terdakwa. Jaksa sebagai Penuntut Umum mewakili
negara terhadap Terdakwa.
· Inisiatif
datang dari Penuntut Umum.
· Ada 5 alat bukti, tidak termasuk sumpah.
· Perkara
tidak dapat ditarik kembali kecuali delik aduan.
· Hakim
bersifat aktif.
· Putusan
Hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan serta perasaan adil
Hakim.
· Terdakwa
yang terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.
· Banding
dari PN ke PT disebut Revisi.
|
M.
RUANG
LINGKUP HUKUM PERDATA
1.
Hukum
Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada
hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok
(hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk
hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam
sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi,
perniagaan, kepailitan, dll.
2.
Hukum
Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit,
adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang.Hukum perdata dalam arti
sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum
perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum
Perdata dalam arti sempit.
Sedangkan Hukum Perdata dalam arti
luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan
Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD. Hukum Perdata juga meliputi Hukum
Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang
mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai
bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan
pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan
lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam
Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk
dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
N. Hukum Perdata Materiil dan
Hukum Perdata Formil
·
Hukum
Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala
ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah
aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata
lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
·
Hukum
Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah
segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang
mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk
mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila
dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak
materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud
mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi
menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum
Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui
(R.I.B).
O.
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
P. BEBERAPA MACAM PERSEKUTUAN DAGANG
Berikut ini adalah beberapa macam
persekutuan dagang:
1.
Mastschap
(rekanan), ialah perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu
persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
diperoleh dengan usaha bersama.
2.
Perseroan
Komanditer adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang
mempunyai tanggung jawab secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang
atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak
modal yang dimasukkan.
3.
Firma
adalah perseroan untuk menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana
anggotanya langsung dan sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada
pihak ketiga.
4.
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
UUPT ini serta peraturan pelaksanaannya.
Q. PENGERTIAN BURSA DAGANG, MAKELAR, EKSPEDITUR
DAN KOMISIONER
·
Bursa
dagang adalah
pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.
·
Makelar
adalah pedagang
perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan
perusahaann perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli
surat-surat berharga dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas
nama orang lain dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)
·
Ekspeditur
adalah orang-orang
yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk
mengangkut barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan
perairan.
·
Komisioner
adalah orang yang melakukan
perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri atau atas nama
firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.
Contoh kasus
“Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
·
Kronologis Kasus
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk
memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang
yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas
888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung
sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10
dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya
membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian
hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus
bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP,
yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI
Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
·
Analisis kasus
Setelah pihak
PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan
sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara
tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama
kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian
sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan
bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak
tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh
dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh
PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana
yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan
sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela
tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh
pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin
Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya
kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang
datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka
dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT
SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat
Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan
Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam
pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak
menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan
perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh
menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang;
dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada
alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT
SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan
dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya
Delta Plaza.
DAFTAR
PUSTAKA
7. Tutik,
Titik Triwulan., 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana,
Jakarta.
Komentar
Posting Komentar