Aspek Hukum dan Ekonomi



ASPEK HUKUM DAN EKONOMI



Disusun Oleh:
Hasian Nainggolan                (23215080)
Lusiani Pratama Putri          (23215890)
Riva Oktaviayandari            (26215085)

2EB23 

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
ATA 2017
A.      PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B.       TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
C.      JENIS – JENIS HUKUM
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
o   Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
o   Hukum perdata : Burgerlijkerecht
o   Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·           Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
·         Hukum Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
o   Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
o   Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

D.    MACAM – MACAM PEMBAGIAN HUKUM
·         Menurut sumbernya
o   Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
o   Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
o   Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
o   Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
o   Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
·         Menurut bentuknya
o  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
o  Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
·         Menurut tempat berlakunya
o   Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
o   Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
·         Menurut waktu berlakunya
o   Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
o   Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
o   Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
·         Menurut cara mempertahankannya
o   Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan..
o   Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

·         Menurut sifatnya
o   Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
o   Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
·         Menurut wujudnya
o   Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
o   Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
·         Menurut isinya
o   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
o   Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warga negara.
E.     PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
       Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
F.     PENGERTIAN OBJEK HUKUM
       Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
·         Untuk dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya.
·         Demikian juga halnya untuk pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.


G.    HUKUM PERDATA
       Selain istilah hukum perdata, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah hukum privat materiil atau hukum sipil.Definisi Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat..
       Di sisi lain juga terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan mengenai hukum perdata. Salah satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H yang menyatakan bahwa hukum perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum perdata dari Prof R. Soebekti adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perorangan, berbeda dengan pendapat Prof Dr, Wirjono Prodjodikoro S. H yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan suatu rangkaian hukum yang terjadi antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain yang mengaturtentang hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
       Klasifikasi Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
H.    RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
       Berdasarkan klasifikasi ruang lingkup hukum perdata terdapat dua jenis diantaranya adalah Hukum Perdata Dalam Arti Luas. Pada dasarnya meliputi semua hukum privat meteril, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya.
Klasifikasi ruang lingkup hukum perdata selamjutnnya ditinjau dari hukum perdata dalam arti sempit.Dimana diartikan sebagai kebalikan dari hukum dagang yang tercantum dalam KUHP perdata.Dengan demikian jenis hukum ini merupakan jenis hukum yang tertulis.

Contoh hukum perdata

·           Contoh Hukum Perdata Warisan
Di dalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput/meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan. 
·         Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.  
·         Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
Tuntutan hak dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Tuntutan hak yang didasarkan atas sengketa yang terjadi, dinamakan gugatan.
2.      Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa lazimnya disebut permohonan.
Hukum  acara perdata meliputi 3 tahap tindakan, yaitu :
1.      Tahap pendahuluan, persiapan menuju penentuan pelaksanaan.
2.      Tahap penentuan, pemeriksaan peristiwa dan sekaligus pembuktian serta keputusannya.
3.      Tahap pelaksanaan, tahap diadakanya pelaksanaa dari putusan.
I.       ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Asas Hukum Acara Perdata adalah sebagai berikut :
1.        Hakim Bersikap Menunggu
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
2.        Hakim bersifat Pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3.        Persidangan Bersifat terbuka
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.
4.        Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
5.        Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
6.        Beracara Dikenakan Biaya
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).
7.        Tidak Ada Keharusan Mewakili
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).

J.      PIHAK – PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Dalam proses peradilan perdata sekurang-kurangnya ada 2 pihak yaitu penggugat dan tergugat. Seorang penggugat maupun tergugat dapat diwakili dalam proses peradilannya, yang harus memenuhi salah satu syarat seorang kuasa yaitu :
1.Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.Telah terdaftar sebagai Advokat.

K.    ALAT – ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR, 284 Rgb, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah :
1. Bukti Tertulis (surat),
2. Bukti Saksi,
3. Bukti Persangkaan,
4. Bukti Pengakuan, dan
5. Bukti Sumpah.

L.     PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA

Hukum  Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
·      Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh Hakim Perdata.
·      Yang menuntut tergugat adakla pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada jaksa).
·      Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
·      Sumpah termasuk alat bukti.
·      Perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
·      Hakim bersifat pasif.
·      Putusan Hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.
·      Tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
·      Banding dari PN ke PT disebut Appel.
·      Mengatur cara-cara mangadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh Hakim Pidana.
·      Jaksa menjadi penuntut terhadap Terdakwa. Jaksa sebagai Penuntut Umum mewakili negara terhadap Terdakwa.
·      Inisiatif datang dari Penuntut Umum.
·      Ada 5 alat bukti, tidak termasuk sumpah.
·      Perkara tidak dapat ditarik kembali kecuali delik aduan.

·      Hakim bersifat aktif.
·      Putusan Hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan serta perasaan adil Hakim.
·      Terdakwa yang terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.
·      Banding dari PN ke PT disebut Revisi.

M.   RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
1.      Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

2.      Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang.Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit.
Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD. Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
N.    Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
·           Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
·         Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
O.    HUKUM DAGANG
       Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
·         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·         Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


P.     BEBERAPA MACAM PERSEKUTUAN DAGANG
Berikut ini adalah beberapa macam persekutuan dagang:
1.      Mastschap (rekanan), ialah perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama.
2.      Perseroan Komanditer  adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak modal yang dimasukkan.
3.      Firma adalah perseroan untuk menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana anggotanya langsung dan sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
4.      Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan pelaksanaannya.
Q.    PENGERTIAN BURSA DAGANG, MAKELAR, EKSPEDITUR DAN KOMISIONER
·           Bursa dagang adalah pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.
·           Makelar adalah pedagang perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan perusahaann perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli surat-surat berharga dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas nama orang lain dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)
·           Ekspeditur adalah orang-orang yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan.
·           Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri  atau atas nama firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.
Contoh kasus
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. 
·         Kronologis Kasus
       Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk     pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu     cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang     meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara     pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno,     yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
·         Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.






DAFTAR PUSTAKA

7.      Tutik, Titik Triwulan., 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penarikan SDM (pengertian,tujuan,alasan,kendala,teknik)

Tugas Setiap Bagian dari Struktur Organisasi Telkom Regional 3 Jawa Barat

Perkembangan Industri di Indonesia