perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Di Zaman yang modern ini kehadiran
bank baik bank konvensional maupun bank syariah sudah tidak asing lagi
dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu
sendiri, serta apa perbedaan yang paling mendasar antara bank syariah dan
konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat
bank, ada banyak pihak yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu
sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai
diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun
bank berbasis syariah.
1. Pengertian
Bank
A.
BANK SYARI’AH
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
2. Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5. Prinsip
Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi layanan non
seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.
B.
BANK KONVENSIONAL
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank
syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas,
struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan
lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.
A. Bank
Syariah
1. Melakukan
investasi-investasi yang halal saja (sesuai syariat agama)
2. Berorientasi
pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan
prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
·
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman
kepada kemungkinan untung rugi.
·
Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang
diperoleh
·
Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan keuntungan
·
Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi
hasil.
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5. Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
B. Bank
Konvensional
1. Investasi
ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2. Profit
oriented
(berorientasi pada keuntungan)
3. Memakai
prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
·
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi
akan selalu untung
·
Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal
yang dipinjamkan
·
Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
·
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan
untung rugi
·
Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan
meningkat
·
Eksistensi bunga diragukan
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
5. Tidak
terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah
Selain
itu ada beberapa perbedaan dasar lainnya seperti ; Dalam bank syariah,
bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah agama,
yakni usaha yang di dalamm menajalankan usahanya sesuai dengan syariah agama
dan perbedaan lainnya secara organisasi, bank syariah dan bank konvensional
secara umum itu sama. Perbedaannya hanya satu, bank syariah memiliki Dewan
Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional tidak.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar