Lingkungan Hidup
A. LINGKUNGAN
HIDUP
Lingkungan
Hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat
atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi
hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan
environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa
Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam
kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu
diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and
organism.
S.J.
McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang
bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang
ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut:
Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita
tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut
pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
- Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
- Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
- S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
- Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
- St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
Selanjutnya
dalam buku ini disebut UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir
tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku
ini disebut UUPLH 1997.
B. PENCEMARAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pencemaran
lingkungan hidup harus menjadi perhatian yang serius di era saat ini.
Meningkatnya kegiatan industri seperti pertambangan telah banyak mengganggu
ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan
alat-alat pertambangan yang digunakan.
Inti dari
permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya
manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk
hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan
hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.
Dari
definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang
selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan
kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling
unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi
berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam
terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang
sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
- Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai
sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling
berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya
maka sumber daya alam dapat dibagi atas;
1. Fisiokimia
seperti air, udara, tanah, dan sebagainya,
2. Biologi,
seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan
3. Sosial
ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
1. Jenis dan
jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut,
2. Hubungan
atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut,
3. Kelakuan
atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan
4. Faktor-faktor
non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa
upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah
pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran
terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
C. UPAYA PENCEGAHAN
PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Upaya
pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun
penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku
mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya
mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan
upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar